Menurut Ny Ari Djuariah, yang mewakili 42 orang ahli waris almarhum Dirdja alias Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya, diundurnya sidang gugatan karena pihak tergugat tidak siap.
"Para tergugat tidak datang, hanya satu yang hadir yakni Auw Sia Tjeuw. Katanya para tergugat yang lainnya belum siap," ujar Ny Ari Djuariah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digugatnya lima tergugat lainnya karena pemakaian lahan yang dipakai oleh Bank Mandiri di Jalan Surapati No 2, Danlanal di Jalan Aryajipang No 8, PT Taspen di Jalan Diponegoro No 23, rumah Auw Sia Tjeuw di Jalan Diponegoro No 19, rumah Suryatin Abdulrahman Habiebie di Jalan Diponegoro No 21. Mereka menggugat ke-6 tergugat ini sebesar Rp 12 miliar.
Patanggi meninggalkan harta berupa tanah hak milik adat yang terletak Lapangan Gasibu dan sekitarnya yaitu sebelah Utara dibatasi Jalan Surapati, sebelah Barat Jalan Aryajipang, sebelah selatan dibatasi Jalan Diponegoro dan sebelah Timur di Jalan Sentot Ali Basah.
Sengketa ini berawal dari pemindahan makam Rd Kusuma Atmawijaya yang terletak di area Gasibu oleh Pemprov Jabar. Namun tidak jelas disebutkan dalam dakwaan tahun berapa pemindahan makan ini.
Para tergugat tidak pernah membeli atau membayar uang untuk penggantian hak milik tanah adat tersebut yang seharusnya diterima oleh para ahli waris.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/ern)











































