'Tanggal Kadarluarsa Lupa Dicantumkan'

Gudang Makanan Disegel

'Tanggal Kadarluarsa Lupa Dicantumkan'

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2008 20:44 WIB
Tanggal Kadarluarsa Lupa Dicantumkan
Bandung - Pemilik gudang di Jalan Rajawali Timur Gang Arka No 92 RT 05 Rw 08, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Abdillah (31) membantah bahwa dirinya sengaja menjual barang-barang kadarluarsa. Menurutnya, pabrik lupa mencantumkan tanggal kadarluarsa.

"Ini bukan barang yang kadarluarsa. Hanya kelupaan tidak dicantumkan tanggal kadarluarsanya saja. Sebelumnya tidak pernah," ujar Abdillah, pemilik PD Maslahat sekaligus pemilik gudang penyimpanan saat ditemui di lokasi penyegelan, Minggu (23/11/2008).

Hal ini langsung dibantah oleh Kapolsekta Andir AKP Fahmi Reza saat memimpin penyegelan gudang 3x4 meter ini. Menurutnya tidak mungkin lupa mencantumkan tanggal kadarluarsa dan kode produksi dalam suatu produk hingga sebanyak 7 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa lupa sampai 7 ton banyaknya. Pokoknya kita akan kejar sampai ke pabriknya. Ini jelas merugikan masyarakat dan jelas melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 2 miliar," tegas Fahmi.

Awalnya Abdillah mendapatkan 7 ton mi kwe tiau dan nuget. Namun semalam setelah dirinya menerima kiriman, barang tersebut langsung didistribusikan ke pasar-pasar tradisional.

Menurut Anto (18), karyawan sekaligus penjaga gudang penyimpanan tersebut mengatakan bahwa setelah menerima kiriman kurang lebih 7 ton mi kwe tiau dan nuget dari pabrik, langsung didistribusikan ke pasar-pasar tradisional yang ada di Bandung.

"Barangnya datang kemarin, Sabtu (22/11/2008). Lalu semalam sebanyak kurang lebih 2 ton mi kwe tiau dan nuget dijual ke pasar-pasar tradisional yang ada di Bandung," ujar Anto.

Senada dengan Anto, Abdillah juga mengakui bahwa dirinya telah menjual sebanyak kurang lebih 2 ton mi kwe tiau dan nuget ke pasar tradisional.

"Barangnya baru datang kemarin, Sabtu (22/11/2008) dan semalam sudah dijual sekitar 2 ton. Dari 2 ton tersebut mendapatkan uang sekitar Rp 25-30 juta," terang Abdillah.

Kedua merek mi kwe tiau tersebut diproduksi oleh satu pabrik yakni pabrik Surya Jaya di Tanggerang, Banten. Sedangkan nuget berdasarkan penuturan Abdillah didapatkan dari Pasar Ciroyom.

Saat ini Abdillah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu unit mobil boks, 550 plastik berukuran 10 kilogram mi kwe tiau merek Jempol, 30 plastik berukuran 10 kilogram mie kwe tiau merek Jelembar dan 7 bal nuget.

"Dia (Abdillah - red) statusnya sudah tersangka. Tapi tidak kita tahan. Kita masih kembangkan kasus ini. Kita akan kejar sampai ke pabriknya," pungkas Fahmi.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(afz/afz)


Berita Terkait