Tujuh orang preman dari dua kelompok berbeda digaruk jajaran Reskrim Polda Jabar. Setiap melancarkan aksinya, para preman itu meminta pungutan liar kepada korban dengan berkedok iuran koperasi. Para korbannya ialah sopir angkutan barang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad mengatakan, para pelaku memeras para sopir angkutan di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat. Setiap sopir mesti membayar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu sekali melintas.
"Pelaku mengatasnamakan koperasi dalam melakukan aksi kriminalnya. Dari dua kelompok itu diamankan tujuh orang selaku penanggung jawab," ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (20/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari kelompok Gabungan Pengemudi Seluruh Priangan (GPSP), polisi menggiring Dede Adas Nurdiansyah (36), Tatang Sutisna (31), dan Eman Sulaeman (43) "Mereka ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan kelompok pertama," ujarnya.
Dade menjelaskan, KTSB berdiri sejak Febuari 2008 dan beroperasi sejak Juli 2008 yang ketuanya Aka Yusuf. Koperasi ini mengaku bergerak dibidang usaha perdagangan umun dan jasa angkutan. "Para anggota koperasi ini merupakan pengemudi angkutan," ujarnya.
Sementara kelompok koperasi GPSP beroperasi sejak Juni 2008. GPSP diketuai Asep Sutisna dan bergerak dibidang usaha jasa pengamanan angkutan. Dari keterangan pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk biaya pengurusan tilang atau kecelakaan.
"Dalam seharinya dua kelompok preman ini bisa meraup uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dari kelompok KTSB antaralain, satu bundel stiker KTSB, 60 buku tabungan, 5 lembar STNK truk, dan uang tunai Rp 244 ribu serta puluhan surat lainnya.
Dari GPSP diamankan 6 lembar STNK, beberapa dokumen lainnya, 2 kaleng cat pilok, 2 buah buku catatan tilang dan uang tunai Rp 1,4 juta. Para pelaku dikenai pasal 368 tentang pemerasan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.











































