Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad mengatakan, pada 25 Oktober 2008, sekitar pukul 01.00 WIB, Mardi dan kawan-kawan beraksi di Jalan Tol Cikampek Km 67,5.
"Para pelaku mengendarai mobil Suzuki AVP. Saat di lokasi kejadian, mobil tersebut memepet truk fuso," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (20/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dade menambahkan, setelah itu korban dialihkan ke mobil AVP. Sementara pelaku segera mencuri truk fuso korban. Oleh para pelaku, truk tersebut diboyong ke Cakung dan muatannya dijual ke penadah. "Sopir dan kernet diturunkan di kawasan Karawang Barat. Muatan alumunium dan nikel dijual Rp 155 juta," ungkapnya.
Mendapat adanya kabar perampokan itu, polisi pun segera menyelidikinya. Singkat cerita, Mardi ditangkap di Kampung Pekopen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi, (19/11/2008). "Saat akan ditangkap, pelaku kabur. Akhirnya, petugas terpaksa menembak di bagian kaki kanannya," ujarnya.
Di waktu sama, secara bergilir polisi menggiring pelaku lainnya. Samlawi (44) ditangkap di Perumahan Kompas Indah, Tambun, Kabupaten Bekasi. Simun (52) dan Abdul Kholik (31) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Polisi pun kemudian menangkap dua orang yang diketahui sebagai penadah. Mereka adalah M Rasyid (41) di daerah Klender, Jakarta Timur dan M Jaeni Hasan (39) di Pondok Gede, Bekasi. "Saat ini, polisi terus memburu tiga pelaku perampokan lainnya. Mereka adalah Bd, Ho dan Sa," jelas Dade.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu unit truk fuso nomor polisi Z 9753 HA, lakban, dan empat drum yang berisikan cairan kimia.
Kawanan ini terakhir kali beraksi merampok truk fuso bermuatan nikel, alumunium dan bahan kimia senilai Rp 600 juta.
(bbp/ern)










































