"Sampai saat ini Upi kebinggungan, karena tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan kepada pihak Polda Sulsel," Ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Eko Mulyadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2008).
Tiga orang saksi dari media lain, tambah Eko, sampai saat ini tidak memenuhi panggilan Polda Sulsel. "Jika terjadi demikian, maka Kapolda dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya," ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menuturkan berkas perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Upi Asmaradana telah selesai 13 November kemarin. Rencananya berkas pemeriksaan tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Upi sendiri sekarang dalam status tersangka tanpa adanya penahanan, "Namun secara psikis mulai kena akibat kasus ini, dimana Upi kelelahan harus wara-wiri memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Eko.
Dalam perkara ini, Upi dijerat pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik. Upi Asmaradana, bekas kontributor Metro TV Makassar, menjadi tersangka setelah dilaporkan Sisno Adiwinoto. Perseteruan sang jenderal dengan jurnalis di Makassar ini bermula sekitar Juni lalu.
Dalam beberapa kesempatan Sisno menyatakan bahwa publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bisa melapor kepada polisi. Polisi bisa menjerat si jurnalis dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejumlah jurnalis di Makassar menganggap pernyataan Sisno berpotensi mengkriminalkan wartawan karena pekerjaannya. Atas nama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, pada 1 Agustus lalu, mereka berunjuk rasa memprotes pernyataan Sisno. Peristiwa ini diturunkan di harian lokal, esok harinya.
Buntut unjuk rasa itu, Upi yang menjadi kordinator koalisi, dipanggil tiga kali sebagai saksi. Terakhir dia menjadi tersangka dengan tuduhan telah mengadu, memfitnah, dan menghina melalui tulisan di muka umum. Upi pun dijerat dengan pasal berlapis pada KUHP.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)










































