"Sampai hari ini Upi masih berstatus tersangka. Kita meminta Upi dibebaskan dari status tersangka," tegas Koordinator SWB, Mulyani Hasan, kepada wartawan di Gedung Ikatan Alumni Unpad, Jl Singgaperbangsa No 1, Bandung.
Penetapan status tersangka oleh Kapolda Sulsel terhadap Upi, imbuh Mulyani, tidak berdasar. "Karena apa yang dilakukan Upi merupakan hak yang juga dimiliki semua warga negara untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas ucapan Kapolda bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan," kata Mulyani.
Aksi dihadiri oleh 4 elemen profesi kewartawanan Bandung, AJI Bandung, FDWB, IJTI, dan PJI, juga dihadiri dari Jaringan Pewarta Mahasiswa Independent (Japmi).
Dalam aksi tersebut, Japmi memberikan statement penolakan terhadap bentuk kriminalisasi pers, dan menuntut kebebasan berekspresi serta mengeluarkan pendapat.
Rencananya, SWB akan melakukan audiensi dengan Kapolda Jabar serta pakar hukum untuk membedah permasalahan tersebut. "Ini supaya ada kesepahaman antara aparat kepolisian dalam menghormati UU Pers No 40 tahun 1999, sehingga diharapkan tidak terjadi hal serupa kedepannya," ujar Mulyani.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)











































