Yuda mendatangi Polwiltabes Bandung didampingi kuasa hukumnya, Tubagus Apdi Yuda, pada pukul 13.00 WIB, Selasa (18/11/2008). Laporan mereka langsung diproses dengan diberi nomor 1325/xi/2008/bagops. Keduanya keluar Polwiltabes pada pukul 15.30 WIB.
"Saya melaporkan Ketua KPU Bandung Benny Moestofa terkait pernyataan dia di media massa yang saya anggap merupakan pencemaran nama baik saya," ujarnya. Sebelumnya Yudha merupakan caleg Nomor 1 Dapil 6 DPRD Bandung dari Partai Barnas. Namun dia tidak lolos dalam daftar calon tetap (DCT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu fitnah. Saya tidak pernah dipenjara atau dihukum. Pernyataan lainnya juga fitnah," tegasnya. Karena itu, lanjut Yuda, dirinya melaporkan Benny dengan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Yuda mengungkapkan sebelum dirinya melaporkan Benny ke polisi, pihaknya sempat melayangkan somasi ke Benny Moestofa pada 5 November lalu. Namun, surat somasi itu tidak digubris. "Kami minta agar Benny menunjukan bukti atas semua ucapannya itu. Karena tidak digubris, makanya saya laporkan ke polisi," tandas Yuda.
Selain Ketua KPU Bandung, lanjut Yuda, dirinya pun melaporkan Ketua DPC Barnas Kota Bandung Dedi Sulaeman. "Yang saya tahu Benny dan Dedi dekat. Kemungkinan besar informasi yang diperoleh Benny dari Dedi. Harusnya Benny jangan percaya dulu dengan ucapan Dedi," kata Wakil Ketua I DPC Partai Barnas Bandung ini.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ern/ern)











































