"Kita mendapatkan laporan dari warga dan kita langsung bertindak. Kami menggerebek kamar 2208 Hotel Sheraton, tempat mereka menginap. Saat itu di dalam kamar terdapat 3 WNA," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (13/11/2008).
Ketiga WNA tersebut, tambah Hendro, bernama Thomas Foo Chong How (37) warga negara Malaysia, Naputh Waikaset Korn (25) warga negara Thailand dan Thawee Udom Kitchok (30) warga negara Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka ini datang ke Bandung dalam rangka berlibur. Bersama mereka, kita sita barang bukti berupa 2 pak kartu merek Flying Card, uang sebesar Rp 2.956.000, satu paspor Malaysia atas nama Thomas Foo Chong How," terang Hendro.
Saat ini Thomas Foo Chong How dan Naputh Waikaset Korn ditahan di Mapolwiltabes. Sedangkan Thawee Udom Kitchok dilepas setelah dimintai keterangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/afz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini