Gubernur Harus Berani Menolak SKB 4 Menteri

Demo Buruh di Gedung Sate

Gubernur Harus Berani Menolak SKB 4 Menteri

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 14:18 WIB
Gubernur Harus Berani Menolak SKB 4 Menteri
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seharusnya berani menolak SKB 4 menteri karena bukan undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD Jabar Agung Nur Halim saat menerima 10 orang perwakilan buruh yang sejak pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Sate.

"Semestinya gubernur berani menolak SKB 4 menteri. Ini bukan undang-undang," kata Agung di ruangan sidang komisi E DPRD Jabar, Rabu (12/11/2008).

Tak hanya itu, Agung juga berjanji akan segera menyurati gubernur terkait dengan aksi buruh hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan buat konfirmasi kepada gubernur dan akan buat surat hari ini juga mengenai laporan dari para buruh seperti perlakukan yang tidak sopan dan arogan oleh gubernur. Dalam surat yang sama juga kita akan tanya kepada gubernur apakah dirinya berani untuk menolak SKB 4 menteri," terang Agung.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, para buruh juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan arogan yang dilakukan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat menerima perwakilan buruh, Selasa (11/11/2008) malam di Pakuan.

"Saat kami menyampaikan aspirasi, gubernur sering memotong pembicaraan. Selain itu jawabanya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang memihak rakyat," keluh salah seorang perwakilan dalam dialog yang dihadiri oleh 5 orang anggota komisi E yang lainnya.

Sekertaris Komisi E DPRD Jabar Syarif Bastaman juga menemui para demonstran. Bukan hanya itu, Syarif juga ikut berorasi.

"Kami minta gubernur untuk tidak berlakukan SKB 4 menteri di Jabar. Sebab SKB 4 menteri ini akan menyengsarakan kaum buruh," teriak Syarif diiringi tepuk tangan demonstran.

Akhirnya pukul 14.05 WIB, para buruh berangsur-angsur membubarkan diri. Aparat kepolisian masih tetap berjaga.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/afz)


Berita Terkait