Firman Habisi Ronald Karena Kasihan

Mutilasi Pasutri di Gunung Batu

Firman Habisi Ronald Karena Kasihan

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 14:30 WIB
Bandung - Karena kasihan, Firman Hudaya (23) pelaku mutilasi dan pembunuhan pasangan suami istri, Ronald Alimudin (57) dan Magdalena Sri Natengsih (51) pada Agustus 2008 silam, terpaksa menghabisi nyawa Ronald. Padahal sebelumnya Firman hanya berniat untuk menghabisi Magdalena saja.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dakwaan terhadap Firman. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Emmanuel Ahmad, dari keterangan kuasa hukum terdakwa, Firman tidak ingin mengeksekusi Ronald, suami Magdalena. Firman kasihan terhadap Ronald jika dirinya tertangkap dan dipenjara maka Ronald akan terlantar.

"Firman dan Ronald sangat dekat. Bahkan bisa dibilang soulmate. Jadi sebelumnya Firman sudah merasa dirinya akan dipenjara. Jika dipenjara, Firman kasihan dan tidak tega melihat Ronald tidak ada yang mengurusnya. Firman juga sempat ingin mengundurkan diri jadi pembantu di rumah itu, namun urung," ujar Emmanuel di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan sebelum membunuhnya, Firman sempat bertanya kepada Ronald apakah dirinya ingin sembuh. Ronald diketahui mengidap penyakit stroke.

"Bapak ingin sembuh?," kata Emmanuel menirukan ucapan Firman sebelum menghabisi nyawa Ronald. Tak lama Firman langsung mengantamkan kunci inggris berkali-kali ke dahi sebelah kanan dan perut Ronald.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yance Bombing, Emmanuel juga menambahkan, jika dilihat dari motifnya Firman didorong rasa dendam karena tidak menerima perlakuan dari Magdalena. Firman sering dimarahi jika ada permen di warung tempat dia bekerja hilang. Tak hanya itu Firman sering diberi nasi sisa.

"Kalau suster atau perawat ini panggilan hati. Berhubung dia lulusan otomotif dia tidak terima saat menjadi pembantu sekaligus perawat," kata Emmanuel.

Atas perbuatannya Firman dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati subsider 338 dan 335 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seusai dakwaan, kuasa hukum Firman, Toni Sofyan mengaku tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan nanti. Majelis akan terus melakukan persidangan. Rencananya Senin (17/11/2008) akan digelar sidang dengan agenda pengajuan saksi-saksi diantaranya anak korban.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasio tersebut terjadi pada tanggal 30 Agustus 2008. Pasangan suami istri Ronald Alimudin dan Magdalena Sri Natengsih ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Cipta Graha No C6 RT3 RW 9 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo oleh anak tunggalnya.

Magdalena ditemukan dengan kondisi kepala terpisah dari badannya. Sedangkan Ronald dalam kondisi utuh.

Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/afz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads