Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua A Moehan Effendi dalam pembacaan agenda putusan sela atas gugatan perwakilan warga GCA mengatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang membatalkan Rencana Desain Tata Ruang Kota (RDTRK). Menurut hakim, yang berwenang membatalkan adalah Mahkamah Agung melalui uji material.
"PN Bandung tidak berwenang untuk membatalkan RDTK. Yang berwenang membatalkan RDTK adalah MA melalui uji material," ujar Moehan dalam pembacaan putusan sela gugatan di ruang sidang utama PN Bandung , Jalan RE Martadinata.
Dalam persidangan tadi juga diwarnai aksi walkout para penasehat hukum dan diikuti oleh sekitar 50-an warga GCA yang menghadiri persidangan. Aksi walkout tersebut sebagai bentuk protes terhadap majelis hakim.
"Seharusnya hakim dari awal menyatakan perkara ini layak atau tidak. Bukan di tengah-tengah persidangan seperti sekarang ini," ujar Koordinator Koalisi Advokasi untuk PLTSa Ateng Sunardi kepada wartawan di luar ruang sidang utama.
Berdasarkan surat edaran MA, tambahnya, persidangan tidak boleh lebih dari 3 bulan. "Sidang sudah berjalan 5-6 bulan, ini tidak lazim diputuskan setelah sidang berjalan berlarut-larut," tambah Ateng.
Sebelumnya, warga GCA menyatakan menolak rencana pembangunan PLTSa yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga GCA, karena dinilai dapat menimbulkan dampak-dampak negatif, baik sisi kesehatan ataupun ekonomi. Dengan putusan tersebut warga GCA akan ajukan banding.
April lalu warga GCA mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, PD Kebersihan Kota Bandung dan PT BRILL. Proses pemeriksaan gugatan yang berjalan selama 6 bulan, tiba-tiba hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk melanjutkan perkara yang diajukan oleh penggugat.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/afz)











































