Pejabat Pertamina Ditahan Kejati Jabar

Pejabat Pertamina Ditahan Kejati Jabar

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 19:46 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (6/11/2008) sore menahan pejabat Pertamina Region Jawa Barat berinisial Mun. Mun ditahan atas dugaan korupsi pengadaan tanah konpensasi Pertamina yang berada di dua tempat di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Mun saat itu adalah Kepala Pengawasan Hutan Pertamina. Modus yang dilakukan Mun adalah melakukan mark up harga tanah dalam proyek pengadaan tanah konpensasi Pertamina. Harga tanah yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan harga tanah yang bayarkan oleh Pertamina.

"Pada tahap pertama, proyek pengadaan tanah konpensasi Pertamina seluas 56 hektar. Tanah yang semestinya seharga Rp 2 ribu per meter, dihargai Rp 5.700 oleh tersangka," ujar Aspidus Kejati Jabar Suryadi, di kantornya Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (6/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi sendiri terjadi dua kali. Pertama dilakukan pada pada kurun waktu tahun 2001-2002 di Parung Banteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Mun melakukan tindak korupsi dalam pengadaan lahan seluas 77 hektar. Sementara pada kurun waktu 2006-2007 dengan modus yang sama, Mun melakukan mark up pengadaan lahan di Ciririt, Kecamatan Sukasai, Kabupaten Purwakarta. Tanah yang dimark up di Ciririt ini seluas 11 hektar.

"Proyek pengadaan berikutnya pada kurun waktu 2006-2007, Pertamina membeli tanah seluas 21 hektar. Harga tanah per meter dihargai Rp 10 ribu, sedangkan pemilik tanah hanya menerima Rp 2 ribu per meter," ujar Suryadi.

Kasus korupsi ini terjadi karena tersangka sudah mengetahui tanah-tanah tersebut akan dibeli oleh Pertamina. "Setelah tahu tanahnya mau dibeli oleh Pertamina, tersangka melakukan pendekatan ke masyarakat agar menjual murah tanahnya," kata Suryadi.

Atas tidakan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,617 miliar. Seminggu sebelumnya, Kejati telah menahan seorang broker tanah berinisial NJ yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (afz/afz)


Berita Terkait