Mun saat itu adalah Kepala Pengawasan Hutan Pertamina. Modus yang dilakukan Mun adalah melakukan mark up harga tanah dalam proyek pengadaan tanah konpensasi Pertamina. Harga tanah yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan harga tanah yang bayarkan oleh Pertamina.
"Pada tahap pertama, proyek pengadaan tanah konpensasi Pertamina seluas 56 hektar. Tanah yang semestinya seharga Rp 2 ribu per meter, dihargai Rp 5.700 oleh tersangka," ujar Aspidus Kejati Jabar Suryadi, di kantornya Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (6/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proyek pengadaan berikutnya pada kurun waktu 2006-2007, Pertamina membeli tanah seluas 21 hektar. Harga tanah per meter dihargai Rp 10 ribu, sedangkan pemilik tanah hanya menerima Rp 2 ribu per meter," ujar Suryadi.
Kasus korupsi ini terjadi karena tersangka sudah mengetahui tanah-tanah tersebut akan dibeli oleh Pertamina. "Setelah tahu tanahnya mau dibeli oleh Pertamina, tersangka melakukan pendekatan ke masyarakat agar menjual murah tanahnya," kata Suryadi.
Atas tidakan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,617 miliar. Seminggu sebelumnya, Kejati telah menahan seorang broker tanah berinisial NJ yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (afz/afz)











































