Kelabui Polisi, Pengedar Ekstasi Pura-pura Gila

Kelabui Polisi, Pengedar Ekstasi Pura-pura Gila

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 16:31 WIB
Kelabui Polisi, Pengedar Ekstasi Pura-pura Gila
Bandung - Jajaran Polwiltabes Bandung menangkap pengedar ekstasi Vivian Permadi alias David (29), Rabu (5/11/2008) kemarin di depan mini market Indomart di Jalan Cisitu Lama, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong. Lucunya, saat ditangkap petugas David, pura-pura gila.

"Ini modus baru. Tersangka saat ditangkap pura-pura gila. Dia berteriak-teriak mama...mama...," ujar Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol I Ketut Untung Yuda saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (6/11/2008).

Tak percaya begitu saja, petugas lalu membawa David ke psikiater di rumah sakit Sartika Asih. Hasilnya, David normal dan tidak gila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan psikiater, tersangka rasional dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia baik-baik saja," terang Kapolwil.

Saat ditangkap, David kedapatan membawa 36 butir pil ekstasi. Bukan itu saja, saat digelandang ke rumahnya di Jalan Sentra Sari Indah, polisi kembali menemukan 35 pil ekstasi yang dibungkus plastik dan sepucuk senjata api jenis FN dengan kaliber 45.

"Saat digeledah, tersangka membawa 36 pil ekstasi yang terdiri dari 24 pil ekstasi berwarna hijau dan 12 pil ekstasi berwarna merah muda. Di rumahnya, kita kembali menemukan 35 butir ekstasi berwarna merah muda dan sepucuk senjata api jenis FN kaliber 45. Total ekstasi yang dia miliki adalah 71 butir," jelas Kapolwil asal Bali ini.

Kepada petugas, David mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang di Jakarta seharga Rp 100 ribu per butir. Kemudian dia jual ke kalangan remaja di kawasan Dago seharga Rp 150 per butir.

Sasaran peredaran pil setan tersebut, berdasarkan keterangan David adalah para remaja di sekitar kawasan Dago. Bersama dengan David, empat orang pengguna yang berinisial AF (27), AN (25) SM (24) dan seorang perempuan berinisial EH (26). Keempatnya sedang dimintai keterangan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.

David dijerat pasal 59 ayat 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang pesikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 14 tahun.

(afz/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads