Bambang mampu memproduksi mi basah berformalin sebanyak 5 kuintal setiap harinya dan mi tersebut ke para pedagang di pasar seharga Rp 4 ribu per kilogram.
"Dari Rp 4 ribu per kilogram saya mendapatkan untung Rp 400. Formalin saya beli dari pemasok. Tapi saya tidak mengetahui namanya karena selama ini dia enggan menyebutkan namanya," ujar Bambang saat ditanya wartawan di rumahnya di Gang H Hasan, Jalan Soekarno-Hatta, Blok Ager Sari, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (6/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mesin aduk saya campurkan 50 miligram formalin dengan adonan mi. Hasilnya 50-70 kilogram mi basah yang tahan hingga 4 hari. Jika dibandingkan dengan tidak mempergunakan formalin, mi tersebut hanya tahan 2 hari," kata Bambang.
Petugas dari Polresta Bandung Barat menyita 1 karung soda As, 1 karung bahas coustik, 18 karung mi basah seberat 920 kilogram yang mengandung formalin dan siap edar, 1 kantong plastik besar formalin dan borak.
Bambang dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 80 ayat 4 UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ditanya mengenai bahaya formalin untuk kesehatan, Bambang mengaku tidak mengetahui bahwa formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Saya tidak tahu kalau formalin berbahaya bagi kesehatan," kata Bambang singkat.
(afz/ern)











































