Diduga Produksi Mi Berformalin, Pabrik Mi Basah Digerebek

Diduga Produksi Mi Berformalin, Pabrik Mi Basah Digerebek

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 13:38 WIB
Diduga Produksi Mi Berformalin, Pabrik Mi Basah Digerebek
Bandung - Rumah tinggal sekaligus pabrik mi basah milik Bambang Setiawan (53) di Gang H Hasan, Jalan Soekarno-Hatta, Blok Ager Sari, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung digerebek petugas Satreskrim Polresta Bandung Barat. Diduga di rumah tersebut tempat produksi dan menjual mi basah berformalin.

Petugas dari Polresta Bandung Barat langsung menyita 1 karung soda As, 1 karung bahas coustik, 18 karung mi basah seberat 920 kilogram yang mengandung formalin dan siap edar, 1 kantong plastik besar formalin dan borak.

Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno mengatakan bahwa pemilik home industry tersebut, telah memproduksi mi basah sejak tahun 2006. Mi basah tersebut didistribusi ke pasar-pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mi tersebut dijual ke pasar-pasar tradisional antara lain ke Pasar Ciparay, Pasar Caringin, Pasar Ciroyom dan Pasar Majalaya," ujar Pratikno saat ditemui di lokasi pabrik mi basah, Kamis (6/11/2008).

Dalam sehari, tambah Pratikno, Bambang mampu memproduksi 5 hingga 10 kuintal mie basah.

Saat ini polisi telah menetapkan pemilik rumah, Bambang Setiawan (53). Sementara tiga karyawannya yaitu Asep Ramlan (32), Yandi (24),dan Decky (16) dimintai keterangan sebagai saksi.

Keempatnya dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 80 ayat 4 UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini keempatnya masih dimintai keterangan di rumah atau pabrik mi basah milik Bambang. Rencananya mereka akan dibawa ke Mapolsek Bandung Barat di Jalan Sukajadi. (afz/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads