Petugas dari Polresta Bandung Barat langsung menyita 1 karung soda As, 1 karung bahas coustik, 18 karung mi basah seberat 920 kilogram yang mengandung formalin dan siap edar, 1 kantong plastik besar formalin dan borak.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno mengatakan bahwa pemilik home industry tersebut, telah memproduksi mi basah sejak tahun 2006. Mi basah tersebut didistribusi ke pasar-pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sehari, tambah Pratikno, Bambang mampu memproduksi 5 hingga 10 kuintal mie basah.
Saat ini polisi telah menetapkan pemilik rumah, Bambang Setiawan (53). Sementara tiga karyawannya yaitu Asep Ramlan (32), Yandi (24),dan Decky (16) dimintai keterangan sebagai saksi.
Keempatnya dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 80 ayat 4 UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini keempatnya masih dimintai keterangan di rumah atau pabrik mi basah milik Bambang. Rencananya mereka akan dibawa ke Mapolsek Bandung Barat di Jalan Sukajadi. (afz/ern)











































