Dilaporkan ke Polisi, Manajemen Hotel Aquila No Comment

Dilaporkan ke Polisi, Manajemen Hotel Aquila No Comment

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 12:22 WIB
Bandung - Dilaporkan ke polisi, manajemen Hotel Grand Aquila Bandung enggan berkomentar. Menurut mereka, jika permasalahan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, pihaknya tidak bisa sembarangan berkomentar.

"Karena menurut informasi anda ini sudah dilaporkan ke polisi, maka menurut penasihat hukum kami, kami tidak bisa memberikan komentar apa pun. Karena ini sudah berkaitan dengan legal," ujar Manajer HRD Hotel Grand Aquila Bandung Sherly saat dihubungi detikbandung, Kamis (6/11/2008).

Namun, menurut Sherly, pihaknya telah memberikan statemen ke media. Saat ditanya mengenai isi statemen tersebut, Sherly enggan menjelaskannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu saja besok mas. Besok sudah ada di media," ujarnya menutup pembicaraan.

Sebelumnya sekitar 20-an orang yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Jabar. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Hotel Grand Aquila Bandung di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur - red) selama dua hari berturut-turut.

Dalam aksinya hari ini, FSPM Jabar kembali menuntut untuk bertemu dengan pihak manajemen hotel. Bahkan mereka (FSPM Jabar - red) sempat mengirimkan fax yang isinya memberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB agar manajemen mau menerima mereka.

Namun hingga pukul 11.00 WIB tak ada satupun perwakilan dari manajemen hotel yang datang menemui para demonstran. FSPM Jabar pun melaporkan manajemen hotel ke Polresta Bandung Barat dengan tuduhan pihak manajemen telah melanggar kekebasasan berserikat sesuai yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2000 tentang serikat buruh.

Dalam laporannya, pihak manajemen hotel dituduh telah melanggar pasal 28 yang berbunyi, siapa pun tidak boleh menghalangi orang-orang untuk berserikat. Tak hanya itu, perusahaan juga sudah dituduh melanggar pasal 40 dalam UU tersebut yaitu dengan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Sejak tanggal 3 September 2008 lalu, karyawan Hotel Grand Aquila Bandung mendirikan serikat pekerja. Namun pada tanggal 13 Oktober 2008 saat serikat pekerja tersebut ingin bertemu dengan manajemen, pihak manajemen menolaknya. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada tanggal 14 Oktober, 9 karyawan termasuk Sangkot dikeluarkan dari pekerjaannya.

Jumlah karyawan di Gran Aquila ada sekitar 320 karyawan. Sebelumnya yang ikut dalam serikat pekerja ada 150 orang. Namun 20 karyawan mengundurkan diri karena mendapatkan intimidasi dari manajemen hotel.

Kesembilan karyawan yang dipecat adalah Sangkot yang saat itu menjabat sebagai koordinator even hotel. Deni Kastubi sebagai asisten even. Dua orang accounting yakni Lis dan Ani. Dua orang engeneering yakni Drajat dan Darya. Seorang kitchen yang bernama Ine. Fira seorang waiters dan Heri seorang house keeping juga mengalami nasib serupa. (afz/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads