Manajemen Hotel Dilaporkan ke Polisi

Demo di Hotel Grand Aquila Bandung

Manajemen Hotel Dilaporkan ke Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 11:48 WIB
Manajemen Hotel Dilaporkan ke Polisi
Bandung - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Jabar akhirnya melaporkan manajemen Hotel Grand Aquila Bandung ke Polresta Bandung Barat di Jalan Sukajadi. Mereka melaporkan manajemen hotel karena hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan dari manajemen hotel menemui mereka.

"Mereka (manajemen hotel - red) kami laporkan ke polisi karena mereka melarang dan menghalang-halangi kebebasan berserikat," ujar Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquia Bandung (SPM HGAB) Sangkot saat ditemui di Mapolsekta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Kamis (6/11/2008).

Sangkot juga menambahkan, jika pelaporan tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya akan meminta bantuan ke Komnas HAM

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melaporkan masalah ini ke Komnas HAM, jika tidak menemui jalan keluar. Kami sudah berniat baik untuk berunding dengan manajemen hotel. Namun rupanya hal tersebut tidak dianggap oleh mereka. Mereka kita laporkan karena melanggar kekebasasan berserikat UU no 21 tahun 2000 tentang serikat buruh," terang Sangkot.

Disamping itu, imbuh Sangkot, pihak manajemen hotel sudah melanggar pasal 28 siapa pun tidak boleh menghalangi orang-orang untuk berserikat. Tak hanya itu, perusahaan juga sudah melanggar pasal 40 dalam UU tersebut yaitu dengan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," kata Sangkot singkat.

Sebelumnya sebanyak 20-an orang yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Jabar melakukan aksi demonstrasi lanjutan di depan Hotel Grand Aquila Bandung di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur - red).

Mereka melakukan aksi setelah sehari sebelumnya, Rabu (4/11/2008) mereka demo di tempat yang sama dan tuntutan yang sama. Mereka menuntut untuk bisa bertemu dengan pihak manajemen. Maksud pertemuan mereka agar mereka mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen yang memecat 9 karyawannya karena mendirikan serikat pekerja di lingkungan Hotel Gran Aquila Bandung.

Sejak tanggal 3 September 2008 lalu, karyawan Hotel Grand Aquila Bandung mendirikan serikat pekerja. Namun pada tanggal 13 Oktober 2008 saat serikat pekerja tersebut ingin bertemu dengan manajemen, pihak manajemen menolaknya. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada tanggal 14 Oktober, 9 karyawan termasuk Sangkot dikeluarkan dari pekerjaannya.

Jumlah karyawan di Gran Aquila ada sekitar 320 karyawan. Sebelumnya yang ikut dalam serikat pekerja ada 150 orang. Namun 20 karyawan mengundurkan diri karena mendapatkan intimidasi dari manajemen hotel.

Kesembilan karyawan yang dipecat adalah Sangkot yang saat itu menjabat sebagai koordinator even hotel. Deni Kastubi sebagai asisten even. Dua orang accounting yakni Lis dan Ani. Dua orang engeneering yakni Drajat dan Darya. Seorang kitchen yang bernama Ine. Fira seorang waiters dan Heri seorang house keeping juga mengalami nasib serupa. (afz/ern)


Berita Terkait