"Tidak masalah koperasi TNI AD di bawah siapa, yang penting koperasi itu tetap ada," ujar Kasad, seusai meresmikan Dinas Sejarah Angkatan Darat, di Jl Kalimantan, Bandung, Rabu (5/11/2008).
Menurutnya koperasi didirikan untuk mendukung kesejahteraan prajurit seperti menyediakan sandang pangan yang murah. "Yang penting bisa menjaga kesejateraan prajurit," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut KSAD menuturkan koperasi merupakan organisasi yang dibentuk untuk kesejateraan prajurit, tentunya segala kebijakan mengacu pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Jadi anggota yang punya, bukan pimpinan. Jadi pimpinan pun menjadi anggota di dalamnya," tegas Agustadi.
Menurut KSAD, pengambil alihan koperasi tentunya akan melalui proses demokrasi. "Proses tertinggi demokrasi itu yaitu rapat anggota tahunan," jelasnya.
Tim PAB TNI mengeluarkan tiga rekomendasi. Rekomendasi pertama pengalihan bisnis TNI dilakukan dengan penataan dan reposisi serta pelurusan atas yayasan dan untuk koperasi perlu ditata dan diluruskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan pemanfaatan barang milik negara (BMN) perlu ditertibkan dan diluruskan agar tidak menyimpang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan TNI ditata dan diluruskan melalui berbagai mekanisme berupa penggabungan dengan yayasan sejenis Dephan dan atau pelurusan dapat berarti pembubaran atau likuidasi di mana sisa kekayaan hasil likuidasi diserahkan kepada negara.
BMN yang dipakai oleh pihak ketiga harus segera ditertibkan dan diluruskan mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). BMN di bidang kesehatan seperti rumah sakit harus dipastikan penerimaan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Sedangkan rekomendasi ketiga yaitu reposisi dan penataan dilakukan dengan cara penggabungan yayasan TNI dengan yayasan sejenis di bawah Dephan dan dengan koperasi TNI di bawah Dephan. Namun diperlukan finansial audit dan legal audit yang menyeluruh terhadap yayasan dan koperasi TNI. (ern/ern)











































