Eksekusi sita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dilakukan Selasa (4/11/2008). Akibatnya, dua karyawan warung bakso yang salah satunya bernama Sudarman dan selama ini tinggal di tempat usaha mereka, bingung hendak menginap di mana. Sementara beberapa pelayan juga kehilangan pekerjaan.
Eksekusi warung bakso Cahaya Baru ini terjadi karena pemilik bangunan Wida Hendarwati menunggak utang kepada seorang bernama Hilman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarman menyewa rumah Wida untuk usaha bakso sejak tahun 1990 dengan periode per lima tahun. Kontrak terakhirnya baru akan selesai pada 2010.
Dari eksekusi sita ini, pihak kuasa hukum Sudarman, Nanang Parhan, mengatakan "Kita tidak tahu apa-apa. Kita terkesan menjadi korban. Mengapa kita tidak diberitahukan sebelumnya oleh pemilik rumah," sesalnya.
Nanang menambahkan, sebelumnya pengadilan pernah menayangkan surat resmi kepada Sudarman untuk segera pindah dari warung yang ditempatinya. Ia ketika itu menolaknya. "Kita ingin bertemu Wida untuk meminta pertanggungjawaban. Seharusnya Wida yang bertanggung jawab untuk ini, mengapa kita?"
Karyawan warung bakso lainnya Ahyar (24), kini bingung harus tinggal di mana karena sehari-hari tinggal di warung bakso. "Kalau tidak ada kepastian, lebih baik saya pulang ke Solo." ujarnya sambil mengemasi barang-barang pribadinya.
Proses eksekusi berlangsung tertib dengan diawasi petugas dari kepolisian, Koramil dan Satpol PP. Dua gerobak bakso dan bangku-bangku serta meja diangkut ke sebuah truk. Demikian juga perkakas lainnya. Rencananya barang-barang tersebut akan dititipkan lebih dulu di Kantor Desa Dayeuh Kolot.
(lom/lom)











































