UMP Dinilai Tidak Layak, Buruh Ancam Demo

UMP Dinilai Tidak Layak, Buruh Ancam Demo

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 12:31 WIB
UMP Dinilai Tidak Layak, Buruh Ancam Demo
Bandung - Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 628.191 yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh Gubernur Jabar dianggap tidak layak. Pasalnya dalam penetapan UMP, rumus yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan UU karena tidak terjadi kenaikan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Demikian disampaikan oleh Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Bandung Raya Edi Suherdi saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/11/2008).

"Kami menolak besaran nilai UMP karena rumus yang dibuat keluar dari UU yang berlaku. Padahal gubernur sebelumnya (Danny Setiawan - red) sudah memprogramkan upah sama dengan KHL pada tahun 2010. Ini (KHL - red) malah semakin turun bukannya naik," ujar Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Bandung Raya Edi Suherdi saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibandingkan dengan tahun lalu, UMP 2009 secara nominal naik dari Rp 586.193 menjadi Rp 628.191 atau naik 10,56 persen. Namun kenaikan tersebut tidak menaikkan persentase KHL. Jika sebelumnya UMP mencapai 92,5 persen dari KHL, sekarang UMP hanya mencapai 85,56 persen KHL.

Edi juga menambahkan berdasarkan perhitungan dari Dewan Pengupahan Jabar, UMP seharunya sebesar Rp 731 ribu.

Tak hanya itu, Edi juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besar yang melibatkan seluruh buruh di Jabar.

"Ini merupakan bentuk perlawanan kami. Harapan kami gubernur yang sekarang konsekwen dengan apa yang disampaikannya saat kampanye dulu," kata Edi yang sekaligus Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi.

"Siang ini, kami akan berkumpul untuk membahas pelaksanaan aksi kami ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Kami kecewa karena penetapan UMP ini sudah melanggar UU," tegas Edi.

Jika ternyata langkah-langkah yang dilakukannya tidak membuat gubernur meninjau ulang UMP, Edi akan menempuh jalur hukum.

"Kami akan coba proses hukum. Penetapan UMP ini tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 mengenai sistem pengupahan. Bukan hanya itu, UMP tersebut tidak sesuai dengan Permenaker no 01 tahun 99 dan Kepmennaker 17 tahun 2003 tentang Tahapan KHL. Pokoknya kita akan terus perjuangankan nasib buruh," pungkas Edi.
(afz/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini