Demikian disampaikan oleh Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Bandung Raya Edi Suherdi saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/11/2008).
"Kami menolak besaran nilai UMP karena rumus yang dibuat keluar dari UU yang berlaku. Padahal gubernur sebelumnya (Danny Setiawan - red) sudah memprogramkan upah sama dengan KHL pada tahun 2010. Ini (KHL - red) malah semakin turun bukannya naik," ujar Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Bandung Raya Edi Suherdi saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi juga menambahkan berdasarkan perhitungan dari Dewan Pengupahan Jabar, UMP seharunya sebesar Rp 731 ribu.
Tak hanya itu, Edi juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besar yang melibatkan seluruh buruh di Jabar.
"Ini merupakan bentuk perlawanan kami. Harapan kami gubernur yang sekarang konsekwen dengan apa yang disampaikannya saat kampanye dulu," kata Edi yang sekaligus Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi.
"Siang ini, kami akan berkumpul untuk membahas pelaksanaan aksi kami ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Kami kecewa karena penetapan UMP ini sudah melanggar UU," tegas Edi.
Jika ternyata langkah-langkah yang dilakukannya tidak membuat gubernur meninjau ulang UMP, Edi akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan coba proses hukum. Penetapan UMP ini tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 mengenai sistem pengupahan. Bukan hanya itu, UMP tersebut tidak sesuai dengan Permenaker no 01 tahun 99 dan Kepmennaker 17 tahun 2003 tentang Tahapan KHL. Pokoknya kita akan terus perjuangankan nasib buruh," pungkas Edi.
(afz/lom)










































