tersangka ABK (34). Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah ABK
ditangkap beberapa waktu lalu. Ke-11 sepeda motor curian itu kondisinya tidak
dilengkapi surat-surat resmi.
Kapolsek Coblong AKP Dodo Norwenda mengatakan, sepeda motor curian itu disita di Pameungpeuk Garut. "Saat ini, 11 unit sepeda motor itu sudah diamankan di
Mapolsekta Coblong," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Coblong, Jalan
Sangkuriang, Sabtu (1/11/2008).
Menurutnya, tersangka selama ini kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Coblong.
Sasarannya ialah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau lokasi pertokoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek menambahkan, tersangka menjual sepeda motor curian beragam merek itu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Tersangka menjualnya di wilayah Pameungpeuk Garut. "Saat ini, perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Dodo.
Kapolsek mengimbau agar warga Kota Bandung untuk memerhatikan faktor-faktor keamanan saat memarkirkan kendaraannya. Selain itu, kata dia, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa mengecek langsung ke Mapolsek Coblong.
(bbp/ema)











































