11 Motor Curian Disita Polsek Coblong

11 Motor Curian Disita Polsek Coblong

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 01 Nov 2008 18:36 WIB
11 Motor Curian Disita Polsek Coblong
Bandung - Sebanyak 11 unit sepeda motor curian beragam merek disita Polsek Coblong dari
tersangka ABK (34). Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah ABK
ditangkap beberapa waktu lalu. Ke-11 sepeda motor curian itu kondisinya tidak
dilengkapi surat-surat resmi.

Kapolsek Coblong AKP Dodo Norwenda mengatakan, sepeda motor curian itu disita di Pameungpeuk Garut. "Saat ini, 11 unit sepeda motor itu sudah diamankan di
Mapolsekta Coblong," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Coblong, Jalan
Sangkuriang, Sabtu (1/11/2008).

Menurutnya, tersangka selama ini kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Coblong.
Sasarannya ialah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau lokasi pertokoan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasinya seperti di kawasan Jalan Dayang Sumbi, Jalan Tubagus Ismail dan Jalan Juanda. Memang kawasan tersebut rawan curanmor," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka menjual sepeda motor curian beragam merek itu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Tersangka menjualnya di wilayah Pameungpeuk Garut. "Saat ini, perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Dodo.

Kapolsek mengimbau agar warga Kota Bandung untuk memerhatikan faktor-faktor keamanan saat memarkirkan kendaraannya. Selain itu, kata dia, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa mengecek langsung ke Mapolsek Coblong.
(bbp/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads