Wakapolres Bandung Tengah Kompol Tonny Binsar mengatakan dua tersangka tersebut diciduk saat melakukan aksinya di Jalan Kalijati , Rabu (29/10/2008). "Ada laporan dari warga kalau ada dua orang yang mencurigakan membawa tabung gas dan memindahkan isi tabung gas ke gas yang kosong," ujarnya, Kamis (30/10/2008).
Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan pipa besi dan menyiapkan segel Pertamina serta segel distributor PT Surya Buana Rahayu. "Jadi mereka memindahkan enam tabung gas berisi 12 kg ke dalam satu tabung gas kosong. Masing-masing tabung diambil 2 kg dan dimasukan ke tabung kosong," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya dua tahun. "Kami menyita tabung gas, satu pipa besi, segel Pertamina dan PT Surya Buana Rahayu dan satu unit mobil pick up warna merah," katanya.
Mereka dijerat pasal 8 UU RI No 8 1999 jo 363 atau 372 KUHP mengenai tindak pidana perlindungan konsumen, pencurian atau penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Saat ini mereka tidak kami tahan cuma wajib lapor," kata Tonny. (ern/ern)











































