Penyuntik Tabung Gas Diciduk

Penyuntik Tabung Gas Diciduk

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 14:21 WIB
Penyuntik Tabung Gas Diciduk
Bandung - Perbuatan Asep Kosasih (30) dan Diding Mahfudin (52) sungguh merugikan ibu rumah tangga. Mereka mengurangi takaran tabung gas isi 12 kg dengan menyuntiknya dan memindahkannya ke tabung gas kosong.

Wakapolres Bandung Tengah Kompol Tonny Binsar mengatakan dua tersangka tersebut diciduk saat melakukan aksinya di Jalan Kalijati , Rabu (29/10/2008). "Ada laporan dari warga kalau ada dua orang yang mencurigakan membawa tabung gas dan memindahkan isi tabung gas ke gas yang kosong," ujarnya, Kamis (30/10/2008).

Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan pipa besi dan menyiapkan segel Pertamina serta segel distributor PT Surya Buana Rahayu. "Jadi mereka memindahkan enam tabung gas berisi 12 kg ke dalam satu tabung gas kosong. Masing-masing tabung diambil 2 kg dan dimasukan ke tabung kosong," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, kata dia, tentunya mengurangi berat bersih isi tabung. "Jadi masing-masing tabung hanya berisi 10 kilogram," katanya. Mereka menjual tabung gas yang sudah disuntik ini Rp 71 ribu.

Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya dua tahun. "Kami menyita tabung gas, satu pipa besi, segel Pertamina dan PT Surya Buana Rahayu dan satu unit mobil pick up warna merah," katanya.

Mereka dijerat pasal 8 UU RI No 8 1999 jo 363 atau 372 KUHP mengenai tindak pidana perlindungan konsumen, pencurian atau penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Saat ini mereka tidak kami tahan cuma wajib lapor," kata Tonny. (ern/ern)


Berita Terkait