Bila kondisi rumah dengan gerbang digembok, ia menyimpulkan rumah tersebut sedang ditinggal pergi penghuninya. "Kalau dilihat dari luar rumahnya digembok berarti rumah itu kosong," ujar ES, kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Rabu (29/10/2008).
Menurutnya, barang yang dicurinya tersebut dijual di wilayah Tegallega dengan harga variatif. "2 TV saya jual Rp.900 ribu, tabung gas 12 kg Rp. 300 ribu, kalau komputer Rp. 500 ribu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES ditangkap tengah malam, Selasa (28/10/2008), di wilayah Terminal Ledeng, Bandung. Rekan ES yaitu US (30) pun ikut diringkus. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial CH alias Tomi (46).
"Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengincar ES. Penangkapan berdasarkan pengembangan laporan warga mengenai aksi spesialis rumah kosong. Tersangka terbukti melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 9 tahun Penjara," tegas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol I Ketut Untung Yoga.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari dalang dari aksi ES. "Kita tidak puas dengan pengakuan tersangka dan terus kita kembangkan," ujarnya.Β
Turut disita barang bukti hasil curian dan peralatan yang digunakan ES dalam aksinya berupa, obeng panjang, linggis, 2 buah Pisau, Karung, 4 TV 21 inc, 2 buah tabung gas. (ahy/bbp)











































