"Selama ini kita sudah mengingatkan dan mengirimkan surat edaran mengenai tata cara pemasangan atribut parpol ataupun caleg. Jadi salah kalau ada anggapan kita tidak pernah menyosialisasikannya," ujar Kepala Distam Kota Bandung Yogi Supardjo saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Ambon, Rabu (29/10/2008).
Sebaiknya, tambah Yogi, bagi parpol maupun caleg yang akan memasang atribut perwakilannya meski datang ke Distam. "Nanti kita akan mengatur titik-titik dimana saja akan dipasang, ini untuk mendukung program ketertiban, kebersihan dan keindahan. Koordinasi dulu lah," kata Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caleg katanya orang-orang intelek atau berpendidikan. Tapi dengan pemasangan yang tidak sesuai, seperti baliho yang dipasang bambu bahaya bisa menimpa orang ataupun kendaraan.
Untuk pemasangan atribut, jelas Yogi, tidak boleh dipaku di pohon, tidak dipasang di tiang listrik, trafic light, jembatan layang, tidak dipasang melintang jalan, serta tidak dipasang pada area taman.
"Untuk pemasangan juga harus memperhatikan sarana dan prasarana. Tidak boleh di satu titik hanya penuh oleh satu partai atau caleg. Pemasangan atribut juga tidak dipungut biaya," terang Yogi.
Tak hanya itu, Yogi juga menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban atribut.
"Tanggal 16 Oktober, kami berikan surat kepada pimpinan parpol, ormas, OKP dan LSM. Jika melangar dan tidak mengindahkannya, kami akan memberikan sanksi akan membongkar dan menertibkan atribut yang pemasangannya tidak sesuai," kata Ypgi.
Pihak Distam akan amankan alat peraga yang telah ditertibkan tersebut. Bagi yang memiliki atribut tersebut bisa mengambil kembali.
"Jika sesuai izin kami akan arahkan. Atribut tersebut tidak akan kami rusak. Gampang sekali membedakan mana yang berizin atau tidak, kita lihat dari capnya," pungkas Yogi. (afz/afz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini