"Dari pesangon yang diberikan apakah sudah sesuai dengan hitung-hitungan Disnakertran," ujar salah seorang eks karyawan MQTV seusai menerima pesangon saat ditemui di kantor MQTV, Selasa (28/10/2008).
Yang dimaksudkan eks karyawan tersebut apakah sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan pasal 156, yang memberikan rincian jumlah pesangon yang harus diterima tiap-tiap karyawan yang di PHK berdasarkan lama masa kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baginya sangat disayangkan ketika sikap manajemen MQTV memberikan jumlah besaran pesangon yang tertera dalam surat perjanjian bersama tidak disertai dengan rincian tertulis.
"Yang tertulis hanya jumlah yang kita terima saja. Kita tidak tahu apakah itu hanya gaji pokok ataukah sudah dengan tunjangan lainnya," ujar eks karyawan tersebut.
Berbeda dengan eks karyawan yang sempat bekerja di bagian produksi MQTV. Sang karyawan menerimakan walaupun tidak sesuai dengan harapannya.
"Jumlah materil yang saya terima saat ini tidaklah sebanding dengan ilmu yang telah saya peroleh selama di sini (MQTV - red)," ujar karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun ini.
Disinggung lebih lanjut mengenai pesangon yang ia terima, dirinya enggan menuturkan lebih lanjut. "Maaf bukan wewenang saya menjawab itu, saya tidak bisa kasih informasi lebih lanjut," ujarnya. (ahy/afz)











































