"Itu kan rahasia, tidak usah disebutkan berapa-berapanya. Ada aturannya," ujar Dudung saat ditemui di sela-sela pembagian pesangon eks karyawan MQTV di kantor MQTV, Jalan Gegerkalong Girang Baru no 11, Selasa (28/10/2008).
Dudung juga menambahkan, besaran pesangon yang akan diterima tiap karyawan disesuaikan dengan jabatan masing-masing karyawan semasa bekerja di MQTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai respon karyawan yang akan menerima pesangon, Dudung menyatakan tidak ada masalah dari karyawan. Namun, rata-rata para karyawan meminta surat keterangan kerja.
"Karyawan cuma meminta surat keterangan kerja saja. Karena bagi mereka hal tersebut memiliki value tambahan," ujar Dudung.
Bulan Agustus lalu sebanyak 63 karyawan MQTV di PHK, karena krisis yang menerpa stasiun tv yang 90 persen sahamnya dimiliki Aa Gym.
Saat ini, pihak perusahaan terus berupaya melakukan penyelesaian hak-hak eks karyawannya.
Salah seorang karyawan yang hendak dimintai keterangan mengenai penerimaan pesangon tersebut, enggan menjawab.
Sampai saat ini penyelesaian hak eks karyawan MQTV masih berlanjut. Mereka datang bergelombang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan manajemen MQTV sendiri. (ahy/afz)











































