Dede Yusuf Bersyukur Ditegur KPU Jabar

Dede Yusuf Bersyukur Ditegur KPU Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 27 Okt 2008 09:22 WIB
Dede Yusuf Bersyukur Ditegur KPU Jabar
Bandung - Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mengaku bersyukur telah menerima surat peringatan tertulis dari KPU Jabar perihal kunjungan kerjanya ke SMA 5 Cimahi beberapa waktu lalu. Menurutnya hal itu membuat dirinya berhati-hati bersikap ke depan, terlebih menjelang Pemilu.

"Alhamdulillah surat peringatan itu saya anggap sesuatu yang baik. Internal partai pun sudah mengetahuinya," ujarnya di sela-sela peringatan Hari Listrik Nasional ke 63 di Area Peyananan Jaringan Bandung, Jalan Soekarno Hatta No 436.

Dede menambahkan teguran KPU Jabar tersebut membuat dirinya akan berhati-hati dalam bersikap. "Karena memang sekarang ini mendekati pemilu, makanya saya akan bersikap hati-hati lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dede Yusuf dan PAN dipermasalahkan oleh Panwaslu Jabar saat Dede melakukan kunjungan kerja ke SMA 5 Kota Cimahi. Dalam laporan yang disampaikan ke media dan KPU Jabar, Panwaslu menduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wagub.

Dugaan tersebut terjadi karena dalam kunjungan tersebut, Dede memperkenalkan Sitti Hikmawatty dan Dedi Kuswandi sebagai caleg PAN untuk DPR RI. Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama Dede juga menyerahkan bantuan sumbangan sebesar Rp 50 juta. Walaupun kedatanganya dalam acara tersebut mempergunakan fasilitas negara karena dirinya adalah wagub, Dede mengaku bahwa sumbangan tersebut merupakan sumbangan dari PAN yang berasal dari zakat SB.

Sumbangan tersebut dalam bentuk uang pecahan Rp 50 ribu yang ditaruh di atas keranjang kecil dan ada 2 buah pin dengan logo PAN dan angka 9 serta tulisan Kota Cimahi.

Menanggapi masalah ini, KPU Jabar pun memberikan sanksi kepada Wagub Jabar Dede Yusuf berupa peringatan tertulis. Dede Yusuf melanggar pasal 102 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang pejabat negara telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta kampanye.

Tak hanya Dede, Siti dan Dedy pun diberikan peringatan tertulis karena melanggar pasal 84 ayat 1 huruf h UU No 10 Tahun 2008 yaitu berkampanye di tempat pendidikan. Jika keduanya melakukan kembali pelanggaran, maka mereka terancam dilarang berkampanye di daerah pemilihannya. (ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads