'KPU dan Panwaslu Jabar Tidak Santun'

'KPU dan Panwaslu Jabar Tidak Santun'

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 08:14 WIB
Bandung - Teguran KPU Jabar dan Panwaslu Jabar terhadap Wagub dan PAN dalam kasus dugaan penyalagunaan jabatan Wagub dalam kunjungan kerja ke SMA 5 Kota Cimahi beberapa waktu lalu, disayangkan oleh dua caleg PAN Sitti Hikmawatty dan Dedi Kuswandi. Keduanya merupakan caleg PAN yang diperkenalkan oleh Dede Yusuf dalam kunjungan tersebut.

Menurut mereka dalam rilis yang diterima oleh detikbandung, Senin (27/10/2008), tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Jabar dan KPU Jabar tidak cukup
santun. Pasalnya mereka yang dipersoalkan tidak diberikan kesempatan berbicara untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

"Kami yang dipermasalahkan, tetapi kami tidak ditanya tentang masalahnya," seperti yang detikbandung kutip dalam rilisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, keduanya juga mempertanyakan perihal bungkamnya khalayak terhadap kasus BLBI dan kasus suap lainnya. Tapi terhadap kasus kemanusiaan,
bentuk kepedulian Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB) kepada pendidikan malah menjadi masalah besar.

Mereka juga menyerukan kepada para kader PAN agar bangga terhadap sosok SB. Menurut mereka, SB tetap peduli dan komitmen mengawal pelaksanaan UU tentang realisasi 20 persen anggaran pendidikan melalui zakatnya.

Sebelumnya, Dede Yusuf dan PAN dipermasalahkan oleh Panwaslu Jabar saat Dede melakukan kunjungan kerja ke SMA 5 Kota Cimahi. Dalam laporan yang disampaikan
ke media dan KPU Jabar, Panwaslu menduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wagub.

Dugaan tersebut terjadi karena dalam kunjungan tersebut, Dede memperkenalkan Sitti Hikmawatty dan Dedi Kuswandi sebagai caleg PAN untuk DPR RI. Tak hanya
itu, dalam kesempatan yang sama Dede juga menyerahkan bantuan sumbangan sebesar Rp 50 juta. Walaupun kedatanganya dalam acara tersebut mempergunakan fasilitas negara karena dirinya adalah wagub, Dede mengaku bahwa sumbangan tersebut merupakan sumbangan dari PAN yang berasal dari zakat SB.

Sumbangan tersebut dalam bentuk uang pecahan Rp 50 ribu yang ditaruh di atas keranjang kecil dan ada 2 buah pin dengan logo PAN dan angka 9 serta tulisan Kota Cimahi.

Menanggapi masalah ini, KPU Jabar pun memberikan sanksi kepada Wagub Jabar Dede Yusuf berupa peringatan tertulis.

Dede Yusuf melanggar pasal 102 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang pejabat negara telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta kampanye.

Tak hanya Dede, Siti dan Dedy pun diberikan peringatan tertulis karena melanggar pasal 84 ayat 1 huruf h UU No 10 Tahun 2008 yaitu berkampanye di tempat pendidikan. Jika keduanya melakukan kembali pelanggaran, maka mereka terancam dilarang berkampanye di daerah pemilihannya. (afz/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads