Jual Motor Murah, Iman Ditangkap Polisi

Jual Motor Murah, Iman Ditangkap Polisi

- detikNews
Minggu, 26 Okt 2008 13:44 WIB
Jual Motor Murah, Iman Ditangkap Polisi
Bandung - Iman Firmansyah (26) pelaku penipuan dan penggelapan motor milik tukang ojek berhasil ditangkap oleh jajaran Polsekta Andir. Iman, ditangkap di Gang Sunda, Jalan Andir sesaat setelah menjual murah motor hasil penipuan.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Andir ada yang ingin menjual murah motor tanpa dilengkapi surat-surat. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu. Anggota kami langsung menangkap tersangka sesaat setelah menjual motor tersebut," ujar Kapolsek Andir AKP Fahmi Reza saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolsek Andir Jalan Saritem, Minggu (26/10/2008).

Modus yang dilakukan Iman adalah dengan meminta tukang ojek untuk mengantarnya ke suatu tempat. Di tengah jalan, Iman mengajak makan tukang ojek tersebut makan di warteg. Saat tukang ojek tersebut sedang makan, Iman lalu meminjam motornya.

"Tukang ojek tidak curiga saat saya pinjam motornya. Dia tidak curiga karena saya pinjam motornya tidak sekalian dengan STNK," ujar Iman yang mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2005 dan berhasil mengondol 16 unit motor.

Iman mengaku menjual motor hasil penipuan tersebut kepada siapapun kepada orang yang tidak dikenalnya. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

"Motor itu dijual murah karena tidak ada STNK dan biar cepat terjual," kata Iman singkat.

Dari hasil penjualan motor tersebut, Iman mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membiayai seorang anaknya dan istrinya yang mengganggur di Pangalengan.

"Hasilnya saya pakai buat biayai anak dan istri saya di Pangalengan," ucap Iman yang mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali dan selalu berhasil dengan modus yang sama.

Iman biasa menipu tukang ojek yang menggunakan motor bebek keluaran terbaru. Iman juga mengaku dalam melakukan aksinya selalu seorang diri.

"Kita akan terus mengorek keterang dari Ancaman hukuman 5 tahun karena dia melanggar pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan," ujar Kapolsek. (afz/afz)


Berita Terkait