"Selain ijazah yang tidak disertakan dalam pencalonan ditemukan juga tanggapan dari masyarakat yang menyebutkan calon anggota legislatif perempuan yang berusia di bawah 19 tahun," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Benny Moestofa, saat dihubungi detikbandung, Kamis (23/10/2008).
Menurut Benny, pencalonan tersebut ironisnya datang dari partai besar sebagai peserta Pemilu. "Tidak usah disebutlah dari nama partainya," kata Benny saat disinggung partai yang dimaksudkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyakan apakah maksud dari pencalonan anggota legislatif yang menyertakan perempuan di bawah umur tersebut merupakan tuntutan kuota 30 persen perempuan? "Entah maksudnya apa, atau mungkin juga untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam syarat pencalonan anggota legislatif," jawab Benny Moestofa.
Lebih lanjut Benny memaparkan, dari 30 lebih tanggapan yang masuk bukan saja berasal dari kalangan Masyarakat Melawan Politisi Busuk (Mampus) saja. Namun juga surat-surat dari pribadi masyarakat. Untuk nama-nama caleg yang masuk di daftar Mampus, Benny menyerahkan seluruhnya kepada pihak terkait antara Mampus dan para caleg.
"Untuk nama-nama yang diajukan mampus itu urusan caleg tersebut dengan para caleg apakah mau dibawa pidana atau perdata," jelas Benny. (ahy/ern)










































