Polwiltabes Bandung Dipraperadilankan 2 Anggota Polisi

Polwiltabes Bandung Dipraperadilankan 2 Anggota Polisi

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 11:39 WIB
Polwiltabes Bandung Dipraperadilankan 2 Anggota Polisi
Bandung - Polwiltabes Bandung dipraperadilankan keluarga dua anggota polisi AKBP ES dan Bripda JR, serta BR, warga sipil, terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap ketiganya pada 26 Agustus 2008 lalu, yang dinilai tidak sah.

Sidang keempat dengan agenda pembuktian dari termohon yaitu Polwiltabes Bandung digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (23/10/2008). Dua sidang sebelumnya digelar pada Senin (20/10/2008), Selasa (21/10/2008) dan Rabu (22/10/2008).

Sidang dipimpin oleh hakim Made Sukadana. Kuasa hukum pemohon Sujadi Eka Saputra, sementara kuasa hukum termohon AKBP Yanuar Prayoga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika pada Sabtu, 23 Agustus 2008 lalu, AKPB ES bersama Bripka JR yang saat itu bersama BR, melihat sebuah mobil di lantai 10 Pasar Baru Bandung yang dicurigai mobil bodong.

Ketika itu, mobil Toyota Avanza G VVTI 2007 berwarna silver nopol B 1985 TI, dikendarai Kapten Riski Budianto, anggota TNI. Diduga STNK kendaraan tersebut palsu. Maka mereka pun menghampiri pengendara mobil, yang berakhir dengan penyitaan mobil tersebut.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum tiga termohon, Suajdi mengatakan Kapten Riski sempat meminta damai dan menawarkan sejumlah uang sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta kepada AKBP ES dan Bripka JR, namun keduanya menolak.

Untuk membuktikan dugaan mobil bodong, ES dan JR sempat melakukan pengecekan ke Samsat Jakarta Timur. Saat itu diketahui jika mobil tersebut atas nama Donvito Parungtungan, warga Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

Untuk membuktikan kebenarannya, keduanya kembali mengecek ke Samsat Rancaekek Bandung. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil dengan nomor rangka MHFMIBA3JJKO 46194 dan nomor mesin DC 23816, didapat jika kendaraan yang sebenarnya bernopol D 1483 ZA, milik Ane Susilawati, warga Kabupaten Bandung yang hilang.

Merasa mobil tersebut hasil kejahatan, maka ES dan JR menyerahkan mobil tersebut ke Mapolwiltabes dengan bukti surat tanda penerimaan barang nomor STP/46/2008/reskrim. Namun sehari setelah penyerahan tersebut, AKBP ES, Bripda JR, dan BR, ditahan dengan tuduhan perampasan dan kekerasan.

Berkas pemeriksaan ketiganya sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Dalam berkas itu, ketiganya dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

Khusus pasal 363, dikenakan karena para tersangka sudah menghilangkan sejumlah barang dari mobil yaitu berupa bemper, ban serep, dan aksesori lainnya. Dalam persidangan terungkap, saat mobil diserahkan ke Polwiltabes Bandung, mobil sudah tidak dikenali lagi oleh Kapten Riski. Mobil sudah dipreteli.

Ditambahkannya, para tersangka sudah melakukan aksi serupa berkali-kali. Di Polwiltabes Bandung sendiri sudah ada 4 LP (laporan polisi) tentang sepak terjang para tersangka.

Saat ini sidang ditunda, dan akan dibuka kembali satu jam kemudian untuk langsung mendengarkan putusan. (ern/ern)


Berita Terkait