Menurut Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Ipda Deden Achmad Yani, sebelum membekuk tersangka polisi terlebih dahulu memancing dengan berpura-pura bertransaksi. Setelah kedapatan barang haram itu berada di tangan tersangka, akhirnya petugas pun meringkusnya.
"Kami menangkap tersangka, karena mendapat informasi dari masyarakat yang resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi ganja. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas Deden di Mapolsek Bandung Wetan Jalan Cihapit, Rabu (22/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti tersebut oleh tersangka disimpan di dalam kantong kain warna hitam yang digantung di tempat pakaian. Ganja itu jumlahnya 250 gram," ujarnya.
Untuk menanggung perbuatannya, Ujang kini meringkuk di tahanan Mapolsek Bandung Wetan. Dirinya dijerat pasal 78 dan 82 ayat 1, UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Dalam pemeriksaan, tersangka telah memiliki dan menjual narkotika jenis ganja. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Deden. (bbp/afz)










































