Edarkan Ganja, Tukang Kredit Diringkus Polisi

Edarkan Ganja, Tukang Kredit Diringkus Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 19:04 WIB
Edarkan Ganja, Tukang Kredit Diringkus Polisi
Bandung - Jajaran Reskrim Polsek Bandung Wetan meringkus pengedar ganja, Ujang (30), di kediamannya Jalan Cinta Asih, Bandung, Selasa (21/10/2008). Selain menangkap Ujang, polisi pun menyita ganja kering sebanyak 250 gram.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Ipda Deden Achmad Yani, sebelum membekuk tersangka polisi terlebih dahulu memancing dengan berpura-pura bertransaksi. Setelah kedapatan barang haram itu berada di tangan tersangka, akhirnya petugas pun meringkusnya.

"Kami menangkap tersangka, karena mendapat informasi dari masyarakat yang resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi ganja. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas Deden di Mapolsek Bandung Wetan Jalan Cihapit, Rabu (22/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, tersangka yang mengaku bekerja sebagai tukang kredit berbagai barang ini, diketahui pengguna dan pengedar ganja. Di dalam rumahnya pun polisi menemukan barang bukti yang dibungkus koran, masing-masing satu paket ukuran sedang berisi ganja kering  dan tiga paket kecil ganja kering.

"Barang bukti tersebut oleh tersangka disimpan di dalam kantong kain warna hitam yang digantung di tempat pakaian. Ganja itu jumlahnya 250 gram," ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya, Ujang kini meringkuk di tahanan Mapolsek Bandung Wetan. Dirinya dijerat pasal 78 dan 82 ayat 1, UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.

"Dalam pemeriksaan, tersangka telah memiliki dan menjual narkotika jenis ganja. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Deden. (bbp/afz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini