Kepala Sekolah SMKN 15 Bandung Erna Ratnasih mengungkapkan pihak sekolah sudah menerima dua kali surat perintah pengosongan bangunan sekolah dari PN Bandung. "Surat pertama kami terima pada Januari 2008 dan surat kedua kami terima Juli 2008 lalu," ujarnya saat ditemui di sekolahnya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (22/10/2008).
Surat perintah pengosongan tersebut atas permintaan dari Yayasan Pendidikan Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Jalan Ir Juanda No 252. Disebut-sebut dalam surat perintah pengosongan itu, jika hak guna bangunan sekolah milik dari Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden RI almarhum Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erna menuturkan konflik sekolah ini bermula saat tahun 1989, saat pihak YPNI yang saat itu ketuanya Tedja Kusumah mengajukan PK dengan menggugat pemerintah. Menurut dokumen yang dimiliki sekolah, kata Erna, gedung sekolah ini dibeli yayasan dari Probosutedjo sebelum tahun 1989.
Namun pada 2000, saat ketua yayasan diduduki oleh Rama Tedja Kusumah, gugatan dicabut kembali. Pada tahun yang sama, Kanwil Depdikbud Jabar saat itu membuat sertifikat tanah.
"Kita bingung sertifikat dari Depdikbud sudah sah, tapi kenapa permintaan eksekusi ini tetap ada. Kami jadi khawatir," ujar Erna.
Luas lahan gedung sekolah 5.600 meter persegi dengan jumlah kelas sebanyak 23. Jumlah total murid sebanyak 856 orang dengan 58 guru. (bbp/ern)











































