Heryawan mengaku dirinya sampai saat ini belum menerima surat resmi dari KPK mengenai pemberitahuan status I Budhyana sebagai tersangka dalam kasus Damkar.
"Kalau sudah ada surat pernyataan tertulis dari KPK, sesuai dengan kesepakatan umum termasuk juga presiden, yang bersangkutan akan dinonaktifkan," katanya di Bank Jabar, Jalan Naripan, Selasa (21/10/2008).
Heryawan mengaku tadi pagi dirinya sudah kontak dengan wakil ketua KPK mengenai hal ini. "Tadi pagi saya sudah kontak dengan wakil ketua KPK, katanya mereka janjikan surat itu akan dikirim," ujarnya.
Ketika didesak kapan, Heryawan mengaku tak bisa menjanjikan waktunya. "Engga ada janji untuk itu, tapi mudah-mudahan secepatnya. Besok saya telepon juga bisa," imbuhnya.
Disinggung apakah I Budhyana masih akan menghadiri acara Kemilau Nusantara yang digagas Disbudpar, Rabu (22/10/2008), Heryawan menyatakan Budhyana masih tetap hadir. "Iya masih ada, yang jelas untuk soal penonaktifan harus ada pemberitahuan dulu dari KPK, tak hanya dari koran atau running teks," tandasnya.
I Budhyana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu lalu. Sebelum Budhyana, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama (ern/ern)











































