Menurut salah satu penyidik PNS Distarcip Bonny Marti, bangunan yang disegel ini melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Sudah ada aturannya, dalam membangun dilarang melanggar GSB karena di daerah ini GSB 18 meter sedangkan bangunan tersebut 10 meter. Bangunan ini jelas melanggar karena berada di GSB," ujar Bonny saat ditemui dilokasi penyegelan, Selasa (22/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan sekarang hanya menyegel dan pengelola kami beri waktu 15 hari dan diharapkan segera menghadap kepala Distarcip," kata Bonny.
Sebanyak 6 orang petugas dari Distarcip tampak melingkari bangunan menggunakan garis segel yang bertuliskan 'disegel'. Serta kertas bertuliskan 'bangunan ini disegel dilarang melaksanakan kegiatan pembangunan' tertempel dibangunan tersebut.
Dalam surat tersebut juga tertera dasar penyegelan yang berdasarkan SK wali kota Bandung nomor 875.1/KEP.048.3.bag.orpag/2008 tentang pendelegasian wewenang penandatangan peta situasi, gambar, rencana, serta pelaksanaan penertiban bangunan kepada ke distarcip yang ditandatangani langsung oleh Juniarso Ridwan serta ditandatangani oleh penyidik PNS Ferdi Ligaswara.
(afz/ern)










































