Distarcip Segel Rumah yang Akan Dijadikan Kafe

Distarcip Segel Rumah yang Akan Dijadikan Kafe

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 10:19 WIB
Distarcip Segel Rumah yang Akan Dijadikan Kafe
Bandung - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung menyegel sebuah bangunan yang belum jadi di Jalan RE Martadinata No 112, dekat Taman Pramuka. Rencananya bangunan tersebut akan dibuat kafe.

Menurut salah satu penyidik PNS Distarcip Bonny Marti, bangunan yang disegel ini melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Sudah ada aturannya, dalam membangun dilarang melanggar GSB karena di daerah ini GSB 18 meter sedangkan bangunan tersebut 10 meter. Bangunan ini jelas melanggar karena berada di GSB," ujar Bonny saat ditemui dilokasi penyegelan, Selasa (22/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonny juga menambahkan bahwa rencananya bangunan tersebut akan dibuat kafe. Pihaknya tidak melakukan pembongkaran namun hanya penyegelan saja.

"Tindakan sekarang hanya menyegel dan pengelola kami beri waktu 15 hari dan diharapkan segera menghadap kepala Distarcip," kata Bonny.

Sebanyak 6 orang petugas dari Distarcip tampak melingkari bangunan menggunakan garis segel yang bertuliskan 'disegel'. Serta kertas bertuliskan 'bangunan ini disegel dilarang melaksanakan kegiatan pembangunan' tertempel dibangunan tersebut.

Dalam surat tersebut juga tertera dasar penyegelan yang berdasarkan SK wali kota Bandung nomor 875.1/KEP.048.3.bag.orpag/2008 tentang pendelegasian wewenang penandatangan peta situasi, gambar, rencana, serta pelaksanaan penertiban bangunan kepada ke distarcip yang ditandatangani langsung oleh Juniarso Ridwan serta ditandatangani oleh penyidik PNS Ferdi Ligaswara.
(afz/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini