Anggota KPID Jabar Bidang Infrastruktur Penyiaran MZ Al Faqih, saat dihubungi detikbandung, Senin (20/10/2008), mengatakan MQ TV menjadi salah satu stasiun televisi yang masuk masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru.
"MQ TV mendapatkan frekuensinya dari pemerintah daerah atau dari Dishub karena menggunakan aturan lama sebelum 2003. Nah sementara dengan adanya aturan baru, semua frekuensi diberikan oleh pemerintah pusat atau dari Depkominfo," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah masalahnya sampai saat ini, tim untuk mengevaluasi siaran ujicoba MQ TV belum terbentuk," katanya.
Ketika ditanya apakah penghentian operasional MQ TV saat ini akan menjadi pertimbangan tim evaluasi nanti, Faqih menyatakan hal itu bisa saja menjadi poin penilaian.
"Namun saya tak bisa memastikannya, karena terus terang hingga saat ini belum ada ketegori jelas mengenai penilaian televisi lokal yang kini dalam tahap ujicoba," ujar Faqih.
Lebih lanjut Faqih menjelaskan selama siaran uji coba, sebenarnya pemerintah dan KPI memberikan kesempatan untuk menyiapkan infrastruktur kepada stasiun televisi. Selain itu, stasiun televisi pun diberikan kesempatan untuk menyiapkan sumber daya manusia dan juga tes alat sambil memperkenalkan brand yang akan dibangun.
"Nah secara umum tiga hal ini yang pemerintah akan lihat selama ujicoba siaran. Namun apakah hal ini akan menjadi pertimbangan untuk terbitnya izin penyelenggaraan siaran, saya belum tahu," ujar Faqih yang mengaku belum mengetahui adanya PHK di MQ TV. (ern/ern)