Selain itu, dalam rilisnya, AJI Bandung juga menuntut bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi upah layak minimum, agar mempersempit kesenjangan gaji antara wartawan dan pimpinan media untuk memenuhi rasa keadilan dan penghematan.
Manajamen perusahaan juga harus mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran untuk kesejahteraan karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, AJI Bandung menuntut bagi perusahaan yang tidak bersedia mengangkat koresponden mereka menjadi karyawan karena alasan tertentu, maka selain memberikan honor tulisan, perusahaan juga harus memberikan jaminan asuransi, klaim transportasi dan gaji pokok sesuai UMK Bandung sebesar Rp 939 ribu.
Setelah melakukan survey kepada 14 media lokal, AJI Bandung mengeluarkan upah minimum layak bagi wartawan di Bandung sebesar Rp 3.538.797. (ern/afz)











































