Panwaslu Laporkan Dede Yusuf ke Polda Jabar

Panwaslu Laporkan Dede Yusuf ke Polda Jabar

- detikNews
Sabtu, 18 Okt 2008 10:08 WIB
Panwaslu Laporkan Dede Yusuf ke Polda Jabar
Bandung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi Jabar meminta Polda Jabar untuk menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Wagub Dede Yusuf dan PAN terkait kunjungan ke SMA 5 Cimahi beberapa waktu lalu. Panwaslu pun meminta KPU memberikan sanksi administrasi kepada Dede Yusuf dan PAN.

Berdasarkan rapat pleno yang digelar Panwaslu Jumat malam (17/10/2008) Dede Yusuf diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dengan mengikuti kampanye tanpa cuti dan penggunaan fasilitas negara. Sedangkan PAN diduga melakukan kampanye di sekolah.

"Hasil dugaan pelanggaran yang dilakukan Dede yusuf sudah ditindak lanjuti secara administrasi ke KPU. Sedangkan dugaan money politic sudah dilayangkan ke Polda untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Mahi M. Hikmat saat dihubungi detikbandung, Sabtu (18/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahi, sesuai dengan perundang-undangan Polda punya kesempatan menyelidiki sampai 14 hari. Sedangkan KPU punya kesempatan untuk melengkapi atau mengklarifikasi selama 7 hari.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Mahi menyatakan tidak tahu persis. "Kami tida ingin intervensi. Kami hanya menjalankan tugas. Setelah itu terserah polisi dan KPU," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu Wagub Dede Yusuf melakukan kunjungan kerja ke SMA 5 Cimahi. Dalam kunjungan tersebut Dede memperkenalkan dua orang caleg dari PAN serta memberikan sumbangan Rp 50 juta yang dikatakan berasal dari PAN.

Uang sumbangan yang berisi pecahan Rp 50 ribu tersebut ditaruh di atas keranjang bambu dengan dua pin berwarna biru dengan logo PAN dan nomer sembilan serta tulisan Kota Cimahi.
(ema/ema)


Berita Terkait