Berdasarkan rapat pleno yang digelar Panwaslu Jumat malam (17/10/2008) Dede Yusuf diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dengan mengikuti kampanye tanpa cuti dan penggunaan fasilitas negara. Sedangkan PAN diduga melakukan kampanye di sekolah.
"Hasil dugaan pelanggaran yang dilakukan Dede yusuf sudah ditindak lanjuti secara administrasi ke KPU. Sedangkan dugaan money politic sudah dilayangkan ke Polda untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Mahi M. Hikmat saat dihubungi detikbandung, Sabtu (18/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Mahi menyatakan tidak tahu persis. "Kami tida ingin intervensi. Kami hanya menjalankan tugas. Setelah itu terserah polisi dan KPU," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu Wagub Dede Yusuf melakukan kunjungan kerja ke SMA 5 Cimahi. Dalam kunjungan tersebut Dede memperkenalkan dua orang caleg dari PAN serta memberikan sumbangan Rp 50 juta yang dikatakan berasal dari PAN.
Uang sumbangan yang berisi pecahan Rp 50 ribu tersebut ditaruh di atas keranjang bambu dengan dua pin berwarna biru dengan logo PAN dan nomer sembilan serta tulisan Kota Cimahi.
(ema/ema)











































