Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas jual beli minah namun bukan di pangkalan resmi. Jajaran Polsek Dayeuh Kolot juga menangkap dua orang laki-laki yang berinisial AH (38) dan DR (25).
"Informasi kami dapatkan dari masyarakat. Mereka curiga terhadap aktifitas jual beli minyak tanah namun bukan pangkalan resmi karena tidak memiliki izin," ujar Kapolsek Dayeuh Kolot AKP Edi Suwandi saat ditemui di Mapolsek Dayeuh Kolot di Jalan Raya Mochamad Toha no 109 Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jumat (17/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mendapatkan minah dari daerah Kadungora Kabupaten Garut. Mereka membeli seharga Rp 4.500 per liter dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Bandung seharga Rp 9 ribu per liter.
Namun DR membantah telah melakukan praktik ilegal tersebut. Dirinya mengaku bahwa minah tersebut untuk keperluan usahanya. Diketahui DR memiliki usaha bakso dan membawahi 50 orang pedagang bakso.
"Itu (minah) untuk konsumsi usaha saya," kata DR singkat.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dayeuh Kolot. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Keduanya akan ditahan, namun untuk pemeriksaan lebih lanjut mereka kita mintai keterangan. Tersangka melanggar pasal 53 UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
(afz/ern)











































