Hal itu disampaikan oleh Planolog ITB sekaligus pengajar Perencanaan dan Tata Ruang, Nia Pontoh, di sela-sela sosialisasi Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, di Student Center ITB, Kamis (16/10/2008).
"Kenapa tidak dibuat perda khusus untuk Baksil? Tidak perlu menunggu perda tata ruang terlebih dulu," ujar Nia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat punya hak untuk mendorong melahirkan perda khusus Baksil," jelas Rahman.
Lebih lanjut Rahman mempertanyakan pembangunan kawasan Babakan Siliwangi untuk kepentingan komersil rumah makan.
"Apa gunanya bangunan komersil di Bandung? Di Bandung sudah terlalu banyak bangunan komersil. Yang diperlukan sekarang adalah ruang publik," ujar Rahman.
Alasan itulah, tambah Rahman, yang perlu dibentuknya perda khusus tentang kawasan Babakan Siliwangi, Bandung, agar tidak dibangun menjadi sarana komersil.
Β
Rahman pun menegaskan sampai kapan pun, kawasan Baksil harus tetap dilindungi sebagai hutan taman kota. "Kalau perlu, sampai titik darah penghabisan berjuang untuk melindungi Baksil," kata Rahman.
(ahy/ern)











































