'Buat Perda Khusus untuk Baksil'

'Buat Perda Khusus untuk Baksil'

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 19:31 WIB
Buat Perda Khusus untuk Baksil
Bandung - Untuk melindungi kawasan Babakan Siliwangi sebagai hutan taman kota, sebaiknya dibuat Perda khusus mengenai kawasan tersebut. Hingga titik darah penghabisan, Baksil harus tetap menjadi ruang terbuka hijau.

Hal itu disampaikan oleh Planolog ITB sekaligus pengajar Perencanaan dan Tata Ruang, Nia Pontoh, di sela-sela sosialisasi Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, di Student Center ITB, Kamis (16/10/2008).

"Kenapa tidak dibuat perda khusus untuk Baksil? Tidak perlu menunggu perda tata ruang terlebih dulu," ujar Nia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mantan Ketua Pansus RUU Tata Ruang, Rahman Syagaaf, memaparkan bahwa maraknya isu pembangunan di Babakan Siliwangi merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk ikut mengelola ruang atau area publik yang akan menjadi kepentingan publik pula nantinya. Dengan itu pula masyarakat bisa mendorong dibentuknya Perda khusus Baksil.

"Masyarakat punya hak untuk mendorong melahirkan perda khusus Baksil," jelas Rahman.

Lebih lanjut Rahman mempertanyakan pembangunan kawasan Babakan Siliwangi untuk kepentingan komersil rumah makan.
"Apa gunanya bangunan komersil di Bandung? Di Bandung sudah terlalu banyak bangunan komersil. Yang diperlukan sekarang adalah ruang publik," ujar Rahman.

Alasan itulah, tambah Rahman, yang perlu dibentuknya perda khusus tentang kawasan Babakan Siliwangi, Bandung, agar tidak dibangun menjadi sarana komersil.
Β 
Rahman pun menegaskan sampai kapan pun, kawasan Baksil harus tetap dilindungi sebagai hutan taman kota. "Kalau perlu, sampai titik darah penghabisan berjuang untuk melindungi Baksil," kata Rahman.


(ahy/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads