Hal itu disampaikan Perry Tristianto, salah seorang pengusaha factory outlet kepada detikbandung, Senin Malam (13/10/2008).
"Dua tahun lalu penyewaan rumah dinas milik TNI mulai ditertibkan oleh Kodam karena BPK mulai melakukan penertiban. Jadi tak boleh menggunakan rumah dinas untuk usaha tanpa sepengetahuan Kodam," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah-tanah tersebut harus dibeli oleh yang menggunakan dengan cara ruilslag dan itu membutuhkan dana yang sangat besar," ujarnya.
Hal yang mengemuka dalam tukar guling ini, kata Perry, penyediaan asrama atau komplek perumahan militer yang nilainya sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak).
"Sesuai NJOP harga tanah antara Rp 5- Rp 6 juta per meter persegi. Berarti kalau 1.000 meter persegi, menjadi Rp 6 miliar," ujar Perry.
Ruilslag yang ditawarkan ini, Perry mengungkapkan cukup bingung karena cukup tinggi biayanya. Namun demikian, dirinya mengaku akan mengikuti aturan yang dijalankan tersebut. Saat ini, pembahasan ruilslag masih sedang berjalan.
"Ini yang membuat kita bingung, dananya dari mana? Karena dalam ruilslag ini, harganya tidak bisa bermain. NJOP-nya sekarang sudah tinggi. Kita bingung kalau memang benar harus dilakukan. Mungkin terpaksa kita minta bank beli dan kita yang mencicil," ungkapnya.
"Tapi itu lebih baik, rapih, resmi dan tenang. Karena dari dulu saya cari ketenangan," tambahnya.
(ern/ern)
