Jumat malam (10/10/2008) Rina baru pulang dari daerah Kopo ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Rina saat itu ditemani adik iparnya Didin. Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong dan gelap. Ketika mencoba membuka pintu ternyata dalam keadaan terkunci.
Didin curiga dengan daun jendela yang sedikit terbuka. Setelah itu Didin mengambil senter dan terlihat ada bekas congkelan. Mereka pun mencurigai adanya pencurian. Khawatir pelaku masih ada di dalam Rina memanggil sejumlah tetangga untuk menemani masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika olah TKP polisi menemukan kejanggalan di mana ruangan yang berantakan terkesan seperti di atur. Setelah dilakukan pengembangan perkara pelaku tertuju pada Gugun. Kecurigaan dimulai ketika Gugun seolah-olah menemukan dompet Rina yang masih ada di pekarangan rumah. Padahal sebelumnya para tetangga tak menemukan dompet tersebut di pekarangan.
Menurut Kapolsek bandung Wetan AKP Yulianto Adinugroho setelah polisi memriksa dan mendesak Gugun akhirnya Gugun mengaku bahwa dirinya pelaku pencurian tersebut.
"Selama melakukan olah TKP dan melakukan pengembangan ada kejanggalan. Kami sudah menduga orang yang dikenal yang mencuri," ujarnya ditemui di Mapolsek Bandung wetan, Sabtu (11/10/2008).
Menurut Kapolsek Gugun mengaku dirinya tidak berniat untuk mencuri. Gugun pun mengaku mencokel jendela dengan pahat besi. Gugun ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.
Rina pun menyatakan kecurigaannya pada Gugun karena pagi tadi sudah berkemas untuk pulang ke tempat tinggalnya di Soreang. Selama setahun ini Gugun tinggal serumah bersama Elin di rumah Rina tersebut. Sedangkan Rina baru tinggal di rumah itu lagi baru sebulan ini.
Gugun saat ini mendekam di Mapolsek Bandung Wetan, Jalam Cihapit. Dia dijerat pasal 363 tentang pencurian dan mendapat ancaman penjara selama 6 tahun. (ema/ema)










































