"Kalau sebulan, rata-rata sekitar 30 lembar yang dibuat. Pemesannya memang sudah ada. Kami membuat khusus KTP domisili Kota Bandung," kata salah seorang tersangka Suwarnyo, kepada wartawan di Mapolsek Bandung Wetan, Rabu (8/10/2008).
Menurut dia, untuk mencari sasaran, dirinya dibantu oleh Wahyu. Biasanya, setelah ada order atau pesanan dari Wahyu, lalu mencetaklah KTP palsu dengan menggunakan alat print.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Wahyu dan Suwarnyo harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bandung Wetan. "Sekarang saya kapok," imbuhnya kepada wartawan.
Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat-surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (bbp/ern)










































