Kedunya ditangkap secara terpisah. Polisi menciduk Wahyu saat berada di rumahnya, Jalan Holis, Selasa (7/10/2008). Sementara Suwarnyo ditangkap pagi tadi di
kediamannya, Jalan Abdurachman, Rabu (8/10/2008).
"Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran KTP palsu. Setelah itu, petugas berhasil menangkap para tersangka," jelas Kapolsek Bandung Wetan AKP Yudianto Adhi Nugroho kepada wartawan, Rabu (8/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya, mereka itu terlebih dahulu menjiplak KTP asli dengan menggunaka alat scan. Sasarannya ialah para penduduk dan pendatang baru di Kota Bandung," ujarnya.
Setiap lembar KTP palsu ini dijual oleh tersangka sebesar Rp 30 ribu. Kini, kedua tersangka berada di ruang tahanan Polsek Bandung Wetan. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat-surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Diimbau, masyarakat pendatang ataupun penduduk yang belum punya KTP, harus membuatnya di tempat yang resmi. Apalagi di saat pasca lebaran ini, banyak pendatang baru yang datang ke Bandung. Ya, hati-hatilah," pungkas Kapolsek. (bbp/ern)










































