"Izin juga ada toleransinya. Kalau tidak segera dibangun berarti akan batal sampai dengan akhir tahun ini," jelas Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Juniarso Ridwan, di kantornya Jalan Cianjur, Bandung, Senin (6/10/2008).
Izin tersebut, menurutnya, sudah ada sejak tahun 2003 lalu atas dasar persetujuann DPRD Kota Bandung. Juniarso pun menilai saat ini dewan tengah mempermasalahkan bahkan cenderung menolak izin revitalisasi rumah makan di Baksil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung berapa luas yang akan digunakan serta konsep pembangunan rumah makan tersebut, Juniarso mengatakan pihaknya hanya menggunakan lahan yang tersisa dari pembangunan yang telah dibangun ITB untuk Gedung Sabuga.
"Dari 11 hektar lebih sekarang yang tersisa hanya 3,8 hektar, itu saja yang akan dioptimalkan," jelas Juniarso.
Sedangkan konsep pembangunan dari yang telah disepakati antara Kadistarcip Kota Bandung dengan PT EGI adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan.
"Pembangunan yang pastinya harus berwawasan lingkungan. Jadi kita tidak akan mengurangi pohon-pohon yang telah ada. Lebih dari itu saya telah melakukan penambahan tanaman di sana," ungkapnya.
Ia mencontohkan jika bangunan rumah makan yang akan berdiri di Baksil berupa rumah panggung dengan nuansa asri tanaman di sekelilingnya. (ahy/afz)










































