Calon Legislatif yang Terlibat Pidana Terancam Gugur

Calon Legislatif yang Terlibat Pidana Terancam Gugur

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 16:32 WIB
Calon Legislatif yang Terlibat Pidana Terancam Gugur
Bandung - Meski sudah masuk dalam daftar calon legislatif sementara (DCS), namun para calon legislatif terancam gugur jika mereka terbukti terlibat pidana. Namun hal itu harus didukung oleh bukti otentik.

Jumat (26/9/2008), KPU Jabar akan mengumumkan DCS. Kemudian para DCS ini dipublikasikan ke masyarakat untuk diberikan tanggapan. Menurut Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah, jika ada masyarakat yang memberikan informasi bahwa seorang caleg terlibat tindak pidana, maka parpol harus memberikan klarifikasi.
Β 
"Setelah ada tanggapan dari masyarakat, parpol berhak memberikan klarifikasi untuk disampaikan ke KPUD," Ujar Ferry saat ditemui sebelum rapat penetapan DCS, di kantornya, Jl Garut.

Klarifikasi tersebut, Ferry melanjutkan, harus disertai oleh bukti otentik. Jika terbukti melakukan tindak pidana maka caleg yang bersangkutan akan dicoret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau terlibat indikasi pidana, ya harus diberhentikan. Dan harus disertai dengan bukti tertulis, jangan sampai rumor belaka," tegas Ferry.

Tanggal 10-14 Oktober merupakan waktu yang diberikan KPUD Jabar kepada masing-masing parpol untuk memberikan klarifikasi tertulis terhadap tanggapan masyarakat

Untuk saat ini, caleg terbanyak masih didominasi oleh partai-partai besar seperti PDIP, Golkar, PPP, PAN, dan PKB. Saat ini digelar rapat penetapan DCSyang dihadiri oleh perwakilan tiap partai yang turut dalam pemilu 2009. (ahy/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads