HS ditangkap di rumah yang sekaligus tempat produksi mie tersebut di Jalan Mekarsari, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung. Dari tempat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah jerigen kosong berisi formalin dan satu bal mie berformalin seberat 5 kilogram.
Menurut, Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan, Ipda Deden Achmad Yani, tersangka sudah menjalankan usaha memproduksi mie dengan menambahkan bahan berformalin sejak 2 tahun lalu. Mie tersebut dijual ke para pedagang di pasar Cicadas, Kiara Condong dan Kosambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pembuatannya tersangka mencampurkan 1 karung terigu seberat 25 kilogram, 5 kilogram tepung tapioka, serta 1 kilogram garam yang kemudian dicampur dengan air dan diaduk dengan rata.
Setelah tercampur rata, adonan tersebut dimasukkan dalam mesin pres, lalu dimasukan ke mesin pemotong. Pencampuran formalin dilakukan tersangka saat mie direbus dalam tungku setengah liter formalin.
"Setengah liter formalin bisa dipergunakan untuk 5 kali proses perebusan," kata Deden berdasarkan keterangan dari HS.
HS saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Bandung Wetan. Dirinya telah melakukan tindak pidana yakni sengaja mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar dan membahayakan kesehatan. Serta dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
HS dijerat pasal 80 ayat 4 UU RI No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan pasal 55 UU RI nomer 7 tahun 1996 tentang pangan. dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Diharapkan masyarakat agar waspada dan hati-hati dalam membeli produk mie," pungkas Deden. (afz/ern)











































