Mereka yang rata-rata karyawan pabrik tekstil Mitra Garmen di Jalan Babakan Tarogong. Mereka mengaku sudah setahun lalu ikut arisan tersebut, terhitung dari tanggal 28 Oktober 2007 hingga September 2008.
"Kami minta tanggung jawab dari kolektor yang bernama Entin yang merupakan karyawan Mitra Garmen. Entin masih teman kerja kami," ucap salah seorang nasabah Eskrim Marindo juga sekaligus karyawan Mitra Garmen, Yayah Komariah (38) dengan kesal, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Yayah, salah seorang nasabah Eskrim Marindo, Dalminto (36), mengaku mengetahui alamat Eskrim Marindo. "Eskrim Marindo ini pemiliknya adalah Maun dan beralamat di Jalan Babakan Irigasi RT 3 RW 7, Kota Bandung," kata Dalminto.
Hingga pukul 17.00 WIB, para nasabah tersebut masih mengadukan kasusnya di SPK, Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.
(afz/ern)











































