Puteh Dapat Remisi Hari Raya 1,5 Bulan

Puteh Dapat Remisi Hari Raya 1,5 Bulan

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 15:50 WIB
Puteh Dapat Remisi Hari Raya 1,5 Bulan
Bandung - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Aceh, Abdulah Puteh akan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri selama 1,5 bulan. Selain Puteh, sebanyak 7.908 narapidana lainnya di Jabar juga akan mendapatkan revisi hari raya Idul Fitri.

"Sebanyak 7.909 dari 9.944 narapidana yang ada di Jabar akan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri yang serentak akan diberikan oleh kepala Lapas (Kalapas) masing-masing saat lebaran nanti," kata Kadiv Pemasyarakatan Jabar, Dedi Sutardi saat dihubungi detikbandung, Rabu (14/9/2008).

Dedi juga menambahkan bahwa revisi hari raya Idul Fitri hanya untuk narapidana yang beragama Islam saja serta lamanya revisi bermacam-macam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi dari 15 hari hingga 2 bulan. Nanti secara nasional akan diserahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiono di LP Bogor," pungkas Dedi.
(afz/ern)


Berita Terkait