Kolektor Tuntut Bos CV De Sam San Secara Pidana dan Perdata

Penipuan Arisan Lebaran

Kolektor Tuntut Bos CV De Sam San Secara Pidana dan Perdata

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 15:30 WIB
Kolektor Tuntut Bos CV De Sam San Secara Pidana dan Perdata
Bandung - Para kolektor akan menuntut bos CV De Sam San Dewi Nuri Bintarti baik secara pidana maupun perdata. Mereka meminta agar uang para nasabahnya dikembalikan oleh Dewi.

Sekitar 30 kolektor berkumpul di Masjid Darul Muttaqin yang berada di lingkungan Mapolresta Cimahi, Selasa (23/9/2008). Mereka sengaja datang untuk memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, R Eddy Mulyadi.

"Dari 55 kolektor, baru 34 orang yang menyerahkan surat kuasa kepada saya. Kami akan menuntut baik secara perdata maupun pidana," ujar Eddy yang juga ada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus ini tindak pidana murni. Karena itu, kata dia, pihaknya akan menuntut Dewi atas tindak penipuan dan penggelapan. "kalau hanya dituntut tindak pidana murni, uang nasabah tak akan kembali. Makanya kita akan tuntut juga secara perdata," ungkapnya.

Ketika disinggung kemungkinan para kolektor ini dijadikan tersangka, Eddy menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum siap melakukan pembelaan. "Para kolektor ini awam hukum dan mereka tak memakan uangnya. Ini saya rasa bisa meringankan mereka," katanya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads